PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA PROFESIONAL BLUD BIDANG KESEH...
2025-06-26 00:12:07
DPRD Kabupaten Soppeng melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati dan penyerahan secara Resmi nota keuangan dan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Selasa, 20/8/2024.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM
Dalam rapat tersebut di Awali penjelasan Bupati yang di wakili oleh Wakil Bupati Soppeng ( Ir. H. Lutfi Halide, MP ) dan di lanjutkan penyerahan secara Resmi nota keuangan dan rancangan perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP kepada Ketua DPRD H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM.
Penjelasan Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP dalam sambutannya Rancangan APBD Tahun 2025 ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan kemampuan pendapatan daerah dengan mengacu pada asumsi tahun sebelumnya mengingat informasi resmi terkait alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat belum diterima oleh pemerintah daerah sampai dengan saat ini. Rancangan Perda APBD ini juga telah mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026. Hal ini telah sesuai amanat dari pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Artinya kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah.
Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati bersama, maka secara garis besar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dijabarkan sebagai berikut:
APBD Tahun 2025 merupakan cerminan dari visi dan misi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik. Dokumen anggaran ini disusun dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat, guna memastikan bahwa alokasi dan penggunaan anggaran dapat memenuhi kebutuhan dan harapan seluruh lapisan masyarakat. Adapun usulan program dan kegiatan tentunya belum semua dapat terakomodir mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah namun dengan kerja keras kita bersama kita dapat berbuat banyak bagi kepentingan Masyarakat Kabupaten Soppeng.
Rancangan APBD 2025 juga diharapkan dapat menjadi salah satu sarana bagi kita semua untuk mengelola dan mengantisipasi berbagai isu baik regional maupun nasional antara lain Kemiskinan Ekstrem, Stunting, Ketahanan Pangan, Pengendalian Inflasi. Terkait dengan SKPD yang bersentuhan langsung dengan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, saya harapkan untuk lebih mencermati rincian belanja pada sub kegiatan yang berkenaan karena akan menjadi perhatian khusus baik itu pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Usulan anggaran untuk kedua isu tersebut harus lebih dirasakan langsung oleh masyarakat yang menjadi kelompok sasaran kegiatan.
Turut Hadir Pada kegiatan ini, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, PJ.Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.
Bagikan di media sosial: