PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA PROFESIONAL BLUD BIDANG KESEH...
2025-06-26 00:12:07
Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Soppeng melaksanakan acara Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Semester I Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng. Selasa, 30 Juli 2024.
Adapun Tema yang diusung pada kegiatan ini, Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penyerapan Anggaran Tahun Anggaran 2024
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Soppeng Muhammad Ihsan, S. STP., M.Si., CPSp. dalam laporannya Berdasarkan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 20 Tahun 2023, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Pasal 12 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah penyiapan bahan dan evaluasi terkait pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, oleh karena itu kegiatan ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng.
Selain itu, Bagian Bagian Pengadaan Barang/Jasa juga melaksasanakan tugas yang tertuang pada Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 Tentang UKPBJ, dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 468/X/2023 tentang Personil Penyelenggara UKPBJ Linkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, didalam regulasi tersebut dijelaskan tentang 4 (empat) fungsi dalam Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :
Sambutan Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP sekaligus membuka secara resmi acara ini Perlu dipahami bersama bahwa kegiatan seperti ini ditujukan guna memberikan pemahaman terkait sistem tata kelola serta pemahaman mengenai peraturan-peraturan tentang pengadaan barang/jasa yang berlaku disaat sekarang dan dimasa yang akan datang. Oleh karena itu, saya berharap agar kegiatan seperti ini juga menghadirkan para Kepala Desa/Lurah dan Kepala Puskesmas se Kab. Soppeng.
Tahun 2024 masih bagian tahun politik sehingga diharapkan kebijakan Pemerintah Daerah harus lebih Pro Poor (Sasaran Masyarakat Miskin), Pro Job (Sasaran pada Pengangguran) dan Pro Growth (untuk meningkatan Pertumbuhan Ekonomi di Masyarakat), dalam kaitannya itu maka Para Kepala Perangkat Daerah diharapkan untuk membantu menjaga kondusifitas politik serta mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga proses pembangunan tidak mengganggu aktifitas masyarakat yang membutuhkan hasil dari pengadaan barang/jasa yang ada di masing-masing perangkat daerah.
Saya minta kepada TIM P3DN (Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) Kabupaten Soppeng untuk lebih mendorong pelaku UMK-K yang ada di Kabupaten Soppeng untuk lebih berpartisipasi dalam penggunaan Katalog Elektronik Lokal tentunya dengan berkolaborasi dengan Tim Pengelola Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Soppeng, dengan berdasar kepada Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 100.3.4.3.2/339/BPBJ tentang Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024.
Oleh karena itu, saya berharap kepada para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang hadir dapat mengikuti acara sampai selesai sehingga monev ini dapat memberikan gambaran sampai dimana perkembangan pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan.
Turut hadir pada kegiatan ini, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Soppeng, Para Staf. Ahli Lingkup Pemkab Soppeng, Para Asisten Setda. Kab. Soppeng, Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Soppeng, Para Kepala Bagian Lingkup Setda. Kab. Soppeng, Para Camat Lingkup Pemkab. Soppeng, Para Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR Kab. Soppeng, Para Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Bagikan di media sosial: