PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA PROFESIONAL BLUD BIDANG KESEH...
2025-06-26 00:12:07
Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE bersama para Anggota Forkopimda Kab.Soppeng menghadiri acara Rapat Kordinasi Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 melalui Video Conference, di ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Minggu (31/01/2021).

Rakor ini dibuka oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A dalam arahannya menyampaikan Covid-19 merupakan virus RNA yang mudah bermutasi penularan yang tidak terkendali, Penerapan disiplin aturan PPKM wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat masyarakat diminta meningkatkan kepatuhan terhadap 3 M, hal ini penting untuk menurunkan penambahan kasus baru dan angka kematian dan Masyarakat perlu diedukasi mengenai penggunaan masker yang baik dan benar termasuk cara mencuci dan mengganti masker setiap hari. Liburan panjang selalu meningkatkan jumlah kasus secara signifikan berdasarkan pengalaman Libur Idul Adha, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi. Oleh karena itu jika situasi pandemi masih belum terkendali maka libur Imlek dapat dipertimbangkan untuk ditunda.

Arahan Kemendagri, Dr.Ir.Muhammad Hudori, M.Si Menjelaskan pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) serta poin-poin pengaturan dan perubahan PPKM. Perlu penerapan sisa PPKM II sampai dengan tanggal 8 Februari 2021, secara optimal dengan efek kejut. Temukan faktor penyebab atau kontributor utama, Di mana upaya untuk menekan kontributor utama yang menyebabkan covid 19 dapat dilakukan dengan dua cara yaitu persuasif diantaranya kampanye 4 M, program bagi masker, upaya kedua itu koersif diantaranya pembubaran, penegakan disiplin sampai dengan proses hukum yang tegas dengan melibatkan TNI Polri dan Satpol PP.
Arahan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas Menjelaskan bahwa 9 instruksi sosialisasi penerapan protokol kesehatan bagi ASN Kementerian Agama RI. Dengan demikian seluruh kakanwil dan kepala Kantor Kemenag wajib melaporkan setiap hari kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (3 M) kepada gugus tugas penanganan covid 19 Kementerian Agama RI melalui domain www.lapor3M.kemenag.co.id

Arahan Jaksa Agung Indonesia, S.T. Burhanuddin Mengharapkan kepada Kejaksaan untuk melakukan pengawalan terhadap program vaksinasi nasional serta penerapan protokol kesehatan dan Juga menghimbau agar jangan lengah, jangan menganggap remeh dan tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan di manapun berada, lakukan tindakan apabila ada oknum pegawai kejaksaan yang abai atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
Untuk penegakan hukum menyukseskan program vaksinasi covid-19 yaitu melakukan penegakan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu apabila dipandang masih ada warga yang mengindahkan upaya untuk mewujudkan kesehatan masyarakat dengan cara menolak vaksin.
Arahan Kapolri, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Dalam arahannya menjelaskan penjabaran peraturan daerah berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Serta menjelaskan indeks kepatuhan masyarakat melawan covid-19, dimana terdapat penurunan angka kepatuhan memakai masker menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebesar 20%. Upaya Polri dalam menegakkan pandemi covid 19 di antaranya mengembangkan Kampung Tangguh Nusantara di seluruh Indonesia dengan klasifikasi berdasarkan lokasi kerawanan Covid-19.

Arahan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto Menjelaskan materi Perda tentang kepatuhan terhadap proses berdasarkan rekapitulasi peraturan daerah. Adapun hal-hal yang diatur adalah penggunaan masker, cuci tangan, menjaga jarak, sarana cuci tangan dan pemasangan himbauan.
Rakor ini turut dihadiri oleh Asisten Setda , Staf Ahli Bupati, Kasat Pol-PP dan Damkar, Kepala BPBD, Kadis Kesehatan,
Bagikan di media sosial: