a. Hak warga negara Untuk Memperoleh informasi publik.
b. Mendorong partisipasi Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
c. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
d. Mengetahui alasan kebijakan publik.
e. Mengembangkan ilmu pengetahuan.
f. Meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik.
Selain pemaparan materi, peserta pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan SKPD SE-Kab.Soppeng selaku operator PPID juga melakukan simulasi penggunaan aplikasi.
PPID.SOPPENGKAB.GO.ID yang dibimbing oleh narasumber dari tim Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Soppeng. Setelah pertemuan ini diharapkan para admin PPID SKPD mampu mengupload data dan dokumen ke website PPID. Bagikan di media sosial: