Jl. Salotungo, Lalabata Rilau, Kec. Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan

Berita Terkini,Informasi,Publikasi Kinerja,Berita SKPD

Bupati Soppeng Tandatangani Keputusan Bersama Ranperda APBD TA.2022

Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan TK.II dengan Agenda Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin 18/10/2021.

Rapat dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M.Adam,S.Sos,MM.

Dalam rapat tersebut dilakukan penandatangan persetujuan bersama di mulai oleh Bupati Soppeng, Ketua DPRD Soppeng, Wakil Ketua DPRD Soppeng dan dilanjutkan dengan Penyerahan Keputusan DPRD dari Ketua DPRD kepada Bupati Soppeng.

Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja keras tanpa kenal lelah, sehingga rancangan Perda APBD ini dapat dibahas bersama dan diselesaikan sesuai dengan tahapan tanpa mengurangi kualitas Rancangan Perda ini.

Sinergitas Antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam Pembahasan ini merupakan bukti bahwa Bupati dan DPRD bukan hanya sekedar mitra kerja, tetapi lebih dari sekedar itu, yakni merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memiliki peran sejajar dalam membangun masyarakat Soppeng.

Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat pasal 106 ayat (1) Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022, sudah dapat disetujui dan ditetapkan lebih cepat dari yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Kami menyadari bahwa Ranperda yang disetujui bersama ini, belum mampu mengakomodir seluruh kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat melalui mekanisme perencanaan, hal ini disebabkan oleh penetapan asumsi sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-170/PK/2021 perihal Penyampaian Rincian Alokasi transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tidak sebanding besaran usulan kebutuhan masyarakat, namun pemerintah daerah tetap mempertimbangkan dalam rancangan APBD 2022 mengacu pada skala prioritas untuk penanganan pandemi Covid 19 dan Pemulihan ekonomi daerah yang menunjang program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Saran-saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Dewan yang Terhormat, melalui pendapat akhir oleh masing-masing fraksi, merupakan catatan penting bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Soppeng dimasa yang akan datang. Dan sebagai penutup saya ingatkan kembali kepada kita semua bahwa dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

Selanjutnya saya sampaikan kepada TAPD agar segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Dan bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD. Akhirnya, marilah kita memohon kehadirat Allah Subhana Wa Taala semoga senantiasa memberikan Petunjuk dan Hidayah-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Soppeng ini.

Acara turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Soppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng serta para pejabat
eselon II,kabag dan camat.

(c) 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika - Kabupaten Soppeng.