Jl. Salotungo, Lalabata Rilau, Kec. Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan

Tak Berkategori

Bupati Soppeng Saksikan Penandatanganan Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi menjalin sinergi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Soppeng, Rabu (1/4/2025).

Kerja sama ini melibatkan Kejaksaan Negeri Soppeng dengan Dinas Sosial Kabupaten Soppeng serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Soppeng, Kasmawati Saleh, S.KM., S.H., bersama Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, Taufik Ramli, S.STP., M.M., serta Kepala Dinas PMPTSP Nakertrans Kabupaten Soppeng, Andi Dhamrah, S.Sos., M.M.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., serta Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam implementasi pidana kerja sosial.

“Kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial ini. Ini merupakan peralihan dari pola lama menuju pola baru yang diharapkan oleh pembentuk undang-undang" jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan bentuk teknis operasional di lapangan.

“Hari ini kita melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS), bukan sekadar nota kesepahaman (MoU). PKS ini akan menjadi dasar pelaksanaan teknis oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama perangkat daerah terkait, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Soppeng dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana.

“Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif, yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, berkontribusi kepada masyarakat, serta membangun kembali kepercayaan sosial,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor guna memastikan kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati berharap implementasi PKS ini dapat berjalan optimal serta menjadi contoh dalam sistem peradilan pidana di daerah. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung agar program tersebut dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik.

Di akhir sambutannya, Bupati Soppeng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng beserta jajaran atas komitmen dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

“Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat upaya kita dalam mewujudkan Soppeng yang sehat, maju, dan berdaya saing berbasis agropolitan,” tutupnya.

(c) 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika - Kabupaten Soppeng.