PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA PROFESIONAL BLUD BIDANG KESEH...
2025-06-26 00:12:07
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Soppeng melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap 2 (DUA) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kepemudaan Investasi dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Jum’at 19 Juli 2024. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Jumat, 19/7/2024.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM Dalam rapat tersebut dilakukan Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD di dahului oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE kemudian dilanjutkan Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM. Wakil ketua I A. Mapparemma, M ,SE, MM dan Wakil Ketua II H. Riswan, S.Sos
Sambutan Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak,SE Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat yang telah meng-agendakan rapat paripurna ini, dan khususnya ucapan terima kasih kepada PANSUS DPRD yang telah melakukan pembahasan secara terpadu atas 2 (dua) Rancangan perda bersama dengan SKPD Pemrakarsa dan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, sehingga 2 (dua) rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing-masing fraksi beberapa hari yang lalu.
Terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut :
Pengaturan materi muatan dalam rancangan peraturan daerah ini merupakan implementasi atas kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun kedepan. Sebagai kerangka makro perencanaan pembangunan daerah, RPJPD ini telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan penjabaran arah kebijakan pembangunan nasional. Dalam RPJPN dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dalam RPJPD Provinsi Sul-Sel
Ruang lingkup RPJPD yang memuat Visi dan Misi Pembangunan, arah kebijakan pembangunan dan sasaran pokok pembangunan menjadi rumusan kebijakan yang akan dijabarkan Iebih lanjut dalam RPJMD untuk skala 5 tahunan dan RKPD untuk skala pembangunan tahunan. Dalam konteks penjabarannya, RPJPD dilaksanakan dengan mengedepankan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi kepentingan umum, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka tentu menjadi harapan bersama bahwa RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2045 menjadi navigator arah dan sasaran pembangunan daerah untuk dua puluh tahun yang akan datang. RPJPD hendaknya merupakan terjemahan dari cerminan masa depan Kabupaten Soppeng dalam tataran ideal dan faktual dalam Visi "Soppeng Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Agropolitan"
Turut hadir pada rapat paripurna ini, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, PJ.Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.
Bagikan di media sosial: