Jl. Salotungo, Lalabata Rilau, Kec. Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan

Tak Berkategori

Bupati Soppeng Kembali Serahkan Sertipikat PTSL di Macanre

Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali melaksanakan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan ini merupakan penyerahan lanjutan dari penyerahan sertipikat PTSL yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 23 Desember 2025 di Kelurahan Macanre.

Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, kepada perwakilan warga penerima manfaat.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Dengan adanya sertipikat, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah di tengah masyarakat.

“Perlu kita pahami bersama bahwa sertipikat tanah adalah dokumen yang sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hukum yang berkekuatan hukum. Hal ini secara otomatis akan mengurangi terjadinya sengketa atas tanah,” ujar Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Soppeng juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Soppeng yang telah bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menyelesaikan kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Soppeng.

Lebih lanjut, Bupati berharap pada Tahun Anggaran 2026 jumlah penerima manfaat program PTSL di Kabupaten Soppeng dapat terus ditingkatkan. Pemerintah Kabupaten Soppeng, kata dia, berkomitmen penuh mendukung program PTSL dengan memastikan peran aktif seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, untuk bersinergi bersama BPN dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL.

Bupati Soppeng juga berpesan kepada masyarakat penerima manfaat agar sertipikat yang telah diterima dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sebagai jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.

.

(c) 2025 Dinas Komunikasi dan Informatika - Kabupaten Soppeng.