Bupati Soppeng H A.Kaswadi Razak, SE membuka secara resmi kegiatan Forum Gabungan SKPD dalam rangka penyusunan Renstra SKPD Tahun 2021-2026. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Gabungan Dinas SKPD Kabupaten Soppeng, Kamis 20/5/2021.
Bupati H.A.Kaswadi Razak SE, dalam sambutannya menyampaikan Forum perangkat daerah yang kita laksanakan hari ini merupakan amanat dari Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa rancangan awal restra perangkat daerah dibahas bersama pemangku kepentingan dalam forum perangkat daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan yaitu Rancangan awal RPJMD 2021-2026 digunakan sebagai acuan perumusan tujuan dan sasaran, program ,kegiatan , sub kegiatan, indikator kinerja dan pagu indikatif dalam rancangan renstra SKPD tahun 2021-2026.

Dalam rangka penyusunan Renstra perangkat daerah tahun 2021-2026, Bupati Soppeng mengharapkan kepada seluruh SKPD agar dapat menjabarkan visi dan misi kabupaten Soppeng dengan sebaik-baiknya, dengan cara menyusun tujuan dan sasaran SKPD, program prioritas beserta indikator kinerjanya yang terukur dan tersedia datanya yang relevan dan terkait langsung dengan pencapaian visi misi serta dalam rangka penyelesaian permasalahan daerah seperti kemiskinan rendahnya IPM, pertumbuhan ekonomi, dan permasalahan lainnya.

Setelah pelaksanaan forum ini agar setiap SKPD menyempurnakan rancangan awal Renstra perangkat daerah berdasarkan berita acara kesepakatan forum dan segera mengajukan ke Bappelitbangda untuk diverifikasi.
Kepala Bappelibangda Dra. Hj.A.Nurlina,MM dalam kesempatan tersebut mengatakan penyusunan Renstra SKPD dilaksanakan satu kali dalam lima tahun. Sebagaimana amanat dari peraturan Mendagri no 86 tahun 2017 pasal 59 ayat ( 1) bahwa rancangan awal Renstra perangkat daerah di bahas dengan pemangku kepentingan dalam forum perangkat daerah untuk memperoleh saran dan pertimbangan.
Pasal 59 ayat (2 )bahwa rancangan awal Renstra perangkat daerah disempurnakan berdasarkan hasil forum perangkat daerah atau lintas daerah sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1. Pasal tersebut dikuatkkan dalam bagian ke enam tata cara penyusunan Renstra perangkat daerah pasal 112 dan pasal 117 yang memuat mekanisme pelaksanaan forum gabungan tersebut. Betapa pentingnya kegiatan forum SKPD untuk penyusunan renstra sebagaimana kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini.

Turur Hadir Wakil Bupati Soppeng Ir.Lutfi Halide,MP, Pimpinan DPRD Soppeng bersama Anggota DPRD Soppeng, Sekkab Drs.H.A.Tenri Sessu,M.Si, Para Staf Ahli, Asisten pimpinan SKPD , Camat serta para undangan lainnya.
Bagikan di media sosial: