Jl. Salotungo, Lalabata Rilau, Kec. Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan

Berita Terkini,Agenda,Informasi,Publikasi Kinerja,Layanan Publik

Bupati Soppeng didampingi Kepala Rutan Lakukan Penyerahan SK Remisi Narapidana

Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar acara penyerahan remisi bagi narapidana dan anak pidana pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Watansoppeng, yang dirangkaikan dengan ramah tamah dan pemberian bingkisan kepada keluarga veteran.

Acara ini dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Soppeng pada Minggu, 17 Agustus 2025, sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360. PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 dan Surat Keputusan Nomor, PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana Rutan Kelas II B Watansoppeng oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Bapak Arman, S. Sos.

Adapun rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:
Remisi Umum Tahun 2025:
​- 1 bulan: 12 orang

  • 2 bulan: 24 orang
    ​- 3 bulan: 35 orang
  • 4 bulan: 4 orang
  • 5 bulan: 1 orang
  • 6 bulan: 2 orang
    ​Total keseluruhan sebanyak 78 orang

    Sedangkan untuk Remisi Dasawarsa Tahun 2025:
  • 90 hari: 72 orang
  • 75 hari: 6 orang
  • 60 hari: 8 orang
  • 45 hari: 5 orang
  • 38 hari: 1 orang
    Total keseluruhan sebanyak 92 orang

Acara dilanjutkan dengan Penyerahan SK remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, didampingi oleh Kepala Rutan Kelas II B Watansoppeng kepada perwakilan narapidana.

Selain pembacaan SK remisi, juga dilakukan pembacaan Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 280/VII/2025 tentang Penerima Bantuan Sosial berupa bingkisan kepada Ahli Waris/Keluarga Veteran Tahun Anggaran 2025 oleh Ibu Sri Wahyuni, SE, MM, yang merupakan Staf Dinas Sosial Kab. Soppeng, dilanjutkan penyerahan bingkisan kepada perwakilan keluarga veteran yang dilakukan oleh Bupati Soppeng, didampingi oleh Kepala Dinas Sosial Kab. Soppeng.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana. Ia berharap mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai insan yang lebih baik, taat hukum, dan tidak mengulangi tindakan pidana.

"Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum dan tidak mengulangi tindakan pidana. Kembalilah menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat, dan aktif berperan dalam pembangunan, serta hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab," ujar Bupati.

Bupati Soppeng juga mengajak seluruh warga binaan untuk aktif mengikuti program pembinaan dan mengembangkan potensi diri. Ia menekankan bahwa semua kegiatan pembinaan yang diikuti bertujuan untuk kebaikan diri sendiri.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada para pahlawan kusuma bangsa yang telah berkorban demi kemerdekaan Indonesia. Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Daerah melaksanakan ramah tamah dan penyerahan bingkisan kepada veteran serta keluarga mereka.

"Yang paling utama adalah, tugas dan tanggung jawab kita, selaku generasi pelanjut perjuangan bangsa, untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, serta mengisi kemerdekaan yang dijiwai oleh semangat patriotisme, melalui karya dan pengabdian pada segala aspek pembangunan, terutama di daerah kita Kab. Soppeng 'Bumi Latemamala'," tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Soppeng, Ketua DPRD Kab. Soppeng, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Pj. Sekda Kab. Soppeng, Para Staf Ahli, Para Asisten, para kepala SKPD, para Kepala Bagian Setda Kab. Soppeng, Kepala BPN Soppeng, serta para keluarga veteran.

(c) 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika - Kabupaten Soppeng.