Jl. Salotungo, Lalabata Rilau, Kec. Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan

Berita Terkini,Terkini

Bupati Soppeng Bertindak Sebagai Pembina Upacara HUT UU Agraria Ke 61

Soppengkab - Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE, bertindak sebagai pembina Upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke-61, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Jumat (24/9/2021).

Bupati Soppeng saat membacakan naskah pidato Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil mengatakan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2021 ini kita mengusung tema "Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional" dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan Lapangan Kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha. Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya.

Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc Information System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru.

Kemarin Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertipikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertipikat mendapatkan akses permodalan.

Mari kita bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertipikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan pembacaan surat  keputusan Presiden Republik Indonesia tentang penganugrahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya oleh Sitti Djauhari, S.E Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng. Yang dilanjutkan penyematan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 6 orang PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus oleh Bupati Sopeng didampingi Plt.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Aspar, S.SiT., MPA.

Selanjutnya Penyerahan sertipikat Aset Pemerintah Daerah Kab. Soppeng sebanyak 20 sertipikat oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Soppeng kepada Bupati Soppeng.

Turut hadir, para Anggota forkopimda Kab. Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Para pejabat dan staf Kantor pertanahan Kab. Soppeng.

(c) 2024 Dinas Komunikasi dan Informatika - Kabupaten Soppeng.