Hilman Pujiana dalam kesempatan tersebut mengatakan kedatangannya ke kabupaten soppeng ingin bersilaturahmi dan melakukan audience dan berkordinasi dengan pemkab soppeng. Dijelaskan bawa, KPPU diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan UU no 5 tahun1999, senantiasa mencermati perkembangan usaha indonesia, kebijakan yang melingkupinya, serta prilaku pelaku usaha , upaya ini dilakukan untuk menjaga agar iklim dunia persaingan usaha selaras dengan persaingan usaha yang sehat, termasuk dengan persaingan usaha di Kab.Soppeng ini. Misalnya, pengusaha-pengusaha ritel yang mengembangkan usahanya tapi tidak mematikan pengusaha lokal utamanya UMKM, bahkan mereka harus bisa bersinergi.
Pelaku Pengusaha di bidang Barang dan Jasa juga harus sehat persaingannya, terutama saat pandemi begini.
Setelah audience, Kepala Perwakilan KPPU RI Wilayah IV Makassar melanjutkan pemantauan langsung ke Pasar Sentral Soppeng, guna melihat stok bahan dan harga terutama menjelang masuknya Bulan Ramadhan ini. Bagikan di media sosial: