{"id":4436,"date":"2017-07-11T11:54:17","date_gmt":"2017-07-11T03:54:17","guid":{"rendered":"https:\/\/soppeng.go.id\/\/?p=4436"},"modified":"2017-07-11T11:54:17","modified_gmt":"2017-07-11T03:54:17","slug":"rapat-paripurna-pembahasan-tingkat-i-agenda-penyerahan-4-empat-ranperda","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/rapat-paripurna-pembahasan-tingkat-i-agenda-penyerahan-4-empat-ranperda\/","title":{"rendered":"Rapat Paripurna Pembahasan tingkat I Agenda Penyerahan 4 (empat) Ranperda"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Pada Hari Senin Tgl 10 Juli 2017, Jam 11.00 di Jln.Salotungo, Kel.lalabata Rilau, Kec.Lalabata Kab.Soppeng<br \/>\nBerlansung Rapat Paripurna Pembahasan tingkat I di ruang sidang DPRD Kab.Soppeng dengan Agenda Penyerahan 4 (empat) Ranperda<br \/>\nRapat Dipimpin Lansung Ketua DPRD Kab.Soppeng Hj.A.Patappaunga<br \/>\nPenyerahan 4 (empat) Ranperda<br \/>\n1.,Rancangan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa<br \/>\n2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan desa<br \/>\n3. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan<br \/>\n4. Rancangan peraruran daerah tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2016<br \/>\nSambutan Bupati Soppeng<br \/>\nRapat Paripuran pembicaraan tingkat I DPRD Kab.Soppeng dalam rangka penyerahan 4 (empat) buah Rancangan Peraruran Daerah Kab.Soppeng yakni<br \/>\n1.Rancangan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa<br \/>\n2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan desa<br \/>\n3. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan<br \/>\n4. Rancangan peraturan daerah tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2016.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyerahan secara resmi 4 (empat) buah ramperda dari pemerintah daerah dilaksanakan sebagai pelaksanaan program pembentukan Perda kab.soppeng yang telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kab.soppeng Nomor 01\/DPRD\/I\/2017 tentang PROPEMPERDA Kab. Soppeng Tahun 2017 dan lebih khusus sebagai aplikasi dan perwujudan visi-misi pemerintah daerah dalam mengadirkan pemerintahan yang melayani dan lebih baik<br \/>\nInisiasi agenda ini patut diapresiasi bersama sebagai Upaya dalam mewujudkan landasan Yuridis.<br \/>\nTerhadap penyampaian 4 (empat) Ranperda tersebut kami sampaikan pokok-pokok pikiran yang mendasari penyusunan sebagai berikut<br \/>\n1.Ranperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;<br \/>\nBerdasarkan peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 pada pasal 61 ayat (2) menyatakan bahwa &#8220;perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-4441 aligncenter\" src=\"https:\/\/soppengkab.go.id\/\/wp-content\/uploads\/2017\/07\/paRIPURNA-1-300x200.jpg\" alt=\"\" width=\"560\" height=\"373\" \/><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2. Ramperda tentang Penataan Desa Sesuai ketentuan peraturan pemerintah No.47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No.43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa menyebutkan bahwa penataan desa dapat dilakukan empat bagian yaitu<br \/>\na. pembentukan desa<br \/>\nb. penghapusan desa<br \/>\nc. perubahan status desa<br \/>\nd. penetapan desa dan desa adat<br \/>\nDua ramperda tentang desa ini tentunya dimaksudkan sebagai penguatan dan pemberdayaan kelembagaan desa sebagai pilar terdepan dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah. Khususnya peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.<br \/>\n3. Ramperda penyelenggaraan pendidikan<br \/>\nPendidikan diselenggarakan untuk mewujudkan suatu tujuan nasional sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi, dan keadilan sosial<br \/>\n4. Ramperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2016<br \/>\nRancangan peraturan daerah ini disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rancangan peraturan daerah ini memuat laporan keuangan yang terdiri dari<br \/>\n1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)<br \/>\n2. Laporan Perubahan SAL (LP-SAL)<br \/>\n3. Neraca<br \/>\n4. Laporan Oprasional (LO)<br \/>\n5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)<br \/>\n6. Laporan Arus Kas (LAK) dan<br \/>\n7. Catatan atas Laporan Keungan (CaLK)<br \/>\nserta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.<br \/>\nPenyerahan 4 (empat) Ranperda<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dihadiri oleh :Wakil Bupati Soppeng Supriansa, SH, MH, Wakik Ketua II DPRD Kab.Soppeng A.Mapparemma, SE, MM, PLT Sekda Nur Alam SH, MH, Kapolres Soppeng AKBP.INDRA LUTRIANTO AMSTONO, S.H., M.Si, Dandim diwkili, Kajari Soppeng Atang Pujianto, SH, MH Ketua Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Irianto Prijatna Utama, SH.,M.Hum pejabat eselon II dan III serta camat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada Hari Senin Tgl 10 Juli 2017, Jam 11.00 di Jln.Salotungo, Kel.lalabata Rilau, Kec.Lalabata Kab.Soppeng Berlansung Rapat Paripurna Pembahasan tingkat I di ruang sidang DPRD Kab.Soppeng dengan Agenda Penyerahan 4 (empat) Ranperda Rapat Dipimpin Lansung Ketua DPRD Kab.Soppeng Hj.A.Patappaunga Penyerahan 4 (empat) Ranperda 1.,Rancangan peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa 2. Rancangan Peraturan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":13,"featured_media":4437,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-4436","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-terkini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4436","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/users\/13"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4436"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4436\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4436"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4436"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4436"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}