{"id":3142,"date":"2017-05-19T03:02:58","date_gmt":"2017-05-18T19:02:58","guid":{"rendered":"https:\/\/soppeng.go.id\/\/?p=3142"},"modified":"2017-05-19T03:02:58","modified_gmt":"2017-05-18T19:02:58","slug":"peran-inspektorat-daerah-sebagai-pengawas-internal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/peran-inspektorat-daerah-sebagai-pengawas-internal\/","title":{"rendered":"Peran Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal"},"content":{"rendered":"<div>\u201cSalah satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan pengendalian Intern adalah efektivitas \u201cperan\u201d Aparat \u201cPengawasan Intern\u201d Pemerintah (APIP).\u00a0Untuk itu, APIP harus terus melakukan perubahan dalam menjalankan proses bisnis guna memberi nilai tambah bagi kementerian negara\/lembaga dan penyelenggaraan pemerintahan \u201cdaerah\u201d. Hal ini sejalan dengan peran \u201cpengawasan intern\u201duntuk mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi. APIP juga mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan Sistem Pengendalian \u201cIntern\u201d Pemerintah (SPIP) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian \u201cIntern\u201d Pemerintah.<\/div>\n<h5 data-ft=\"{&quot;type&quot;:1,&quot;tn&quot;:&quot;K&quot;}\">\u201cPERAN INSPEKTORAT DAERAH\u201d SEBAGAI APARAT \u201cPENGAWASAN INTERNAL\u201d PEMERINTAH..<\/h5>\n<h5 data-ft=\"{&quot;type&quot;:1,&quot;tn&quot;:&quot;K&quot;}\">Sebagai Aparat \u201cPengawasan Internal\u201d Pemerintah ( APIP ), \u201cInspektorat Daerah\u201d memiliki\u201dperan\u201d dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, ia mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah,\u201dInspektorat Daerah\u201d menjadi pilar yang bertugas sebagai \u201cpengawas\u201d sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD).<\/h5>\n<h5 data-ft=\"{&quot;type&quot;:1,&quot;tn&quot;:&quot;K&quot;}\">Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 tahun 2011 tentang Kebijakan \u201cPengawasan\u201d di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan \u201cDaerah\u201d tahun 2012 pada Point Penajaman \u201cPengawasan\u201d angka 4 menetapkan perumusan \u201cperan\u201d dari \u201cInspektorat Daerah\u201d Kabupaten\/Kota yaitu melakukan :<br \/>\na. \u201cPengawasan\u201d terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di \u201cdaerah\u201d kabupaten\/kota (urusan wajib dan urusan pilihan) dengan menyusun dan menetapkan kebijakan \u201cpengawasan\u201d di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan \u201cdaerah\u201d kabupaten\/kota.<br \/>\nb. \u201cPengawasan\u201d pelaksanaan urusan pemerintahan desa dengan ruang lingkup:<\/h5>\n<h5 data-ft=\"{&quot;type&quot;:1,&quot;tn&quot;:&quot;K&quot;}\">1) \u201cPengawasan\u201d pada Pemerintah Desa;<br \/>\n2) \u201cPengawasan\u201d pelaksanaan tugas pembantuan di Kabupaten\/Kota; dan<br \/>\n3) Pemeriksaan khusus terkait dengan adanya pengaduan.<\/h5>\n<h5 data-ft=\"{&quot;type&quot;:1,&quot;tn&quot;:&quot;K&quot;}\">c. Pembinaan di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan \u201cdaerah\u201d Kabupaten\/Kota dan Desa, dengan ruang lingkup:<br \/>\n1) Pendampingan\/asistensi meliputi:<\/h5>\n<h5 data-ft=\"{&quot;type&quot;:1,&quot;tn&quot;:&quot;K&quot;}\">a) Asistensi dalam penyusunan neraca aset pada unit kerja di lingkungan Penyelenggaraan pemerintahan\u201ddaerah\u201d Kabupaten\/Kota dan Desa; dan<br \/>\nb) Asistensi penerapan SPIP di lingkungan Penyelenggaraan Pemerintahan \u201cDaerah\u201dKabupaten\/Kota.<\/h5>\n<h5 data-ft=\"{&quot;type&quot;:1,&quot;tn&quot;:&quot;K&quot;}\">\u00a0 \u00a0 \u00a0 2) Koordinasi dan sinergitas terhadap:<\/h5>\n<h5 data-ft=\"{&quot;type&quot;:1,&quot;tn&quot;:&quot;K&quot;}\">a) Pelaksanaan Rakorwasnas dan Rakorwasda;<br \/>\nb) Penyusunan Program Kerja \u201cPengawasan\u201d Tahunan (PKPT) berdasarkan risk based audit plan; dan<br \/>\nc) Pemantauan Tindak Lanjut Hasil \u201cPengawasan\u201d.<\/h5>\n<div>\u201cPengawasan\u201d pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsii dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi \u201cpengawasan\u201dmerupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab Gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab Bupati dan Walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern.<\/div>\n<div><\/div>\n<div>MAKSUD DAN TUJUAN \u201cPENGAWASAN\u201d.<\/div>\n<div><\/div>\n<div>Maksud \u201cpengawasan\u201d itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah disadari oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam.<\/div>\n<div><\/div>\n<div>Sedangkan tujuan \u201cpengawasan\u201d itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government)<\/div>\n<div><\/div>\n<div>Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, maka rumusan\u201dpengawasan\u201d yang sederhana itu tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar memperbaiki atau mengoreksi kesalahan untuk perbaikan di masa datang, melainkan terhadap kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah. Kesalahan harus ditebus dengan sanksi\/hukuman, dan\u00a0 bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).<\/div>\n<div><\/div>\n<div>Salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan \u201cdaerah\u201d adalah kiprah institusi \u201cpengawas daerah\u201d. Sehingga masyarakat bertanya dimana dan kemana lembaga itu, sementara korupsi merajalela. Masyarakat sudah gerah melihat perilaku birokrasi korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu. Bahkan masyarakat memberi label perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang \u201cluar biasa\u201c, dan biadab, karena diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi di belakang hari. Sampai-sampai masyarakat berfikir untuk membubarkan institusi \u201cpengawas daerah\u201d tersebut karena dinilai tidak ada gunanya, bahkan ikut menyengsarakan rakyat dengan menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang relatif tidak sedikit.<\/div>\n<div><\/div>\n<div>Secara naluri kegerahan masyarakat itu sebetulnya dapat dipahami, namun berbicara tentang\u201dpengawasan\u201d sebenarnya bukanlah tanggung jawab institusi \u201cpengawas\u201d semata melainkan tanggung jawab semua aparatur pemerintah dan masyarakat pada semua elemen. Karena sebetulnya institusi \u201cpengawas\u201d seperti \u201cInspektorat Daerah\u201d, bukannya berdiam diri, tidak berbuat, tidak\u00a0 inovatif, adem dan sebagainya. Tetapi jauh dari anggapan itu, insan-insan \u201cpengawas\u201d di \u201cdaerah\u201dtelah bertindak sejalan dengan apa yang dipikirkan masyarakat itu sendiri. Langkah pro aktif menuju\u201dpengawasan\u201d yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan itu telah dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, pembuatan pedoman dan sebagainya, namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya belum signifikan dan terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.<\/div>\n<div><\/div>\n<div><\/div>\n<div>Guna mewujudkan keinginan tersebut diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumberdaya manusia pada lembaga \u201cpengawas daerah\u201d, mulai dari pimpinannya sampai kepada staf\/pejabat yang membantu dan memberikan dukungan untuk kesuksesan seorang pimpinan lembaga \u201cpengawas\u201d tersebut. Seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan ia akan berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya, sehingga untuk itu ia harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.\u00a0 Sehingga dengan demikian, tugas\u201dpengawasan\u201d yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah.<\/div>\n<div><\/div>\n<div>\u201cInspektorat Daerah\u201d sebagai Aparat\u201dPengawasan Internal\u201d Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Titik berat pelaksanaan tugas\u201dpengawasan\u201dnya adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah \u201cDaerah\u201d (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang di masa yang akan datang.<\/div>\n<div><\/div>\n<div>Sumber:<\/div>\n<div>1. inspektoratkab.wordpress.com\/.\/peran-inspektorat-daerah-sebagai-peng.<\/div>\n<div>2. https:\/\/www.facebook.com\/permalink.php?story_fbid\u2026id\u2026\u200e<\/div>\n<div>3.laely.widjajati.photos.facebook\/<span id=\"fbPhotoSnowliftCaption\" tabindex=\"0\" data-ft=\"{&quot;type&quot;:45,&quot;tn&quot;:&quot;*G&quot;}\">Di-Bandara-Hussein-Sastranegara-17-5-2013<\/span><\/div>\n<div>4. laely.widjajati.photos.facebook\/Add-a-description\u2026<\/div>\n<div>5. laely.widjajati.photos.facebook\/nyantai-dulu-ah\u2026..<\/div>\n<div>6. laely.widjajati.photos.facebook\/Add-a-description\u2026<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u201cSalah satu faktor utama yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan pengendalian Intern adalah efektivitas \u201cperan\u201d Aparat \u201cPengawasan Intern\u201d Pemerintah (APIP).\u00a0Untuk itu, APIP harus terus melakukan perubahan dalam menjalankan proses bisnis guna memberi nilai tambah bagi kementerian negara\/lembaga dan penyelenggaraan pemerintahan \u201cdaerah\u201d. Hal ini sejalan dengan peran \u201cpengawasan intern\u201duntuk mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":11,"featured_media":3144,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-3142","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3142","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/users\/11"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3142"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3142\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3142"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3142"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/soppeng.go.id\/kareba_soppeng\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3142"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}