Wabup Soppeng Secara Resmi Serahkan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD TA 2025

Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menyampaikan penjelasan umum sekaligus menyerahkan secara resmi Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos, dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng, Selasa (9/9/2025), di ruang rapat Paripurna DPRD.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD tersebut diawali dengan penyampaian penjelasan Wakil Bupati Soppeng mengenai substansi Perubahan APBD 2025, kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyerahan resmi Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah dari eksekutif kepada legislatif.

Dalam penjelasannya, Ir. Selle KS Dalle menegaskan bahwa Perubahan APBD 2025 merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan daerah dengan dinamika yang berkembang, baik di tingkat nasional maupun daerah. Salah satu faktor utama yang mendorong perubahan ini adalah adanya penurunan pendapatan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian asumsi pendapatan dan belanja.

Adapun Target Pendapatan yang direncanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.121.128.806.415 (Satu Triliun Seratus Dua Puluh Satu Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Enam Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah). Bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2025, maka berkurang sebesar Rp60.405.205.000 (Enam Puluh Miliar Empat Ratus Lima Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah) atau menurun sebesar 5.11% (Lima Koma Sebelas Persen). Menurunnya penerimaan pendapatan daerah dikarenakan adanya efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Sedangkan untuk Target Belanja yang direncanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.101.087.398.551 (Satu Triliun Seratus Satu Miliar Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2025, maka berkurang sebesar Rp60.405.205.000 (Enam Puluh Miliar Empat Ratus Lima Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah) atau menurun sebesar 5.20% (Lima koma Dua Puluh Persen).
Selain itu, Pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan untuk pembayaran cicilan pokok utang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp20.041.407.864 (Dua Puluh Miliar Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 telah memperhatikan dokumen perencanaan pembangunan daerah, selaras dengan arah kebijakan nasional, serta melalui verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.

“Kami menyadari tantangan yang kita hadapi cukup kompleks, mulai dari keterbatasan sumber daya, dinamika ekonomi global yang memengaruhi fiskal daerah, hingga tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Namun dengan kerja sama dan sinergi antara eksekutif, legislatif, dan seluruh elemen masyarakat, kita optimis tantangan tersebut dapat kita atasi bersama,” tegasnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Pj. Sekda Soppeng, pejabat eselon II, serta para camat se-Kabupaten Soppeng.


Diterbitkan

dalam

, , , , , ,

oleh

Tags: