Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ke II untuk kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Jumat (25/10/2024).
Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Helide, MP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Bapak Amir, S.ST., M.H., atas kinerja yang telah ditunjukkan dalam menyelesaikan sertifikasi tanah di Kabupaten Soppeng.
“Sejak Bapak Amir bertugas di sini, alhamdulillah sudah banyak sertifikat yang diselesaikan. Saya sangat berharap agar pertemuan hari ini dapat menghasilkan keputusan yang cepat dan efektif, mengingat semua pihak yang terlibat telah hadir,” ujar Wakil Bupati Soppeng.
Beliau juga mendorong optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Implementasi program-program Reforma Agraria harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan keadilan sosial. Untuk meningkatkan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, penataan pemanfaatan tanah menjadi kunci, dan hal tersebut hanya dapat terwujud melalui kerja sama dan sinergi lintas sektor,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Bapak Amir, S.ST., M.H., dalam arahannya menjelaskan bahwa sidang GTRA kali ini bertujuan untuk membahas objek dan subjek yang akan ditetapkan sebagai penerima redistribusi tanah berdasarkan hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran, dan pemetaan.
“Tim Gugus Tugas Reforma Agraria telah melakukan penelitian lapangan untuk memastikan bahwa objek dan subjek yang diusulkan memenuhi persyaratan redistribusi tanah. Setelah sidang ini, kami akan melanjutkan dengan penetapan objek dan subjek redistribusi, penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah, pembukuan hak, dan penerbitan sertifikat,” jelas Bapak Amir.
Bapak Amir juga menyampaikan bahwa Kabupaten Soppeng telah berhasil menerbitkan sertifikat untuk 600 bidang tanah dari target 2200 bidang, sehingga menempatkan Kabupaten Soppeng di urutan ke-4 dari 24 Kabupaten di Sulawesi Selatan. Dan pembahasan hari akan dibahas 957 bidang dari 4 Desa/Kelurahan yaitu Desa Mattabulu, Desa Bulue, Kelurahan Botto, dan Kelurahan Bila.
“Alhamdulillah, Kabupaten Soppeng sudah berada di urutan ke 4 dari 24 Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Selatan. dan untuk Provinsi Sulawesi Selatan sendiri sudah berada di urutan pertama di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi dari para Tim Gugus Tugas Reforma Agraria” ungkap Bapak Amir.
Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ke II ini diharapkan dapat mempercepat proses redistribusi tanah di Kabupaten Soppeng dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para penerima redistribusi tanah.