Sekretaris Daerah Kab.Soppeng Bertindak Selaku Inspektur Upacara Hari Pendidikan Nasional dirangkaian dengan Hari Otonomi Daerah XXVIII

Pemerintah Kab.Soppeng menggelar Upacara Hari Pendidikan Nasional dirangkaikan dengan Hari Otonomi Daerah XXVIII,  bertempat di Lapangan Kantor Bupati Soppeng. Senin 6 Mei 2024.

Hari Pendidikan Nasional mengusung tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar. Sedangkan Hari Otonomi Daerah mengusung tema Otonomi Daerah Berkelanjutan menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.

Sekretaris Daerah Kab.Soppeng, Drs.H.A.Tenri Sessu, M.Si selaku Inspektur upacara dalam sambuntannya mengatakan bahwa Lima tahun terakhir ini adalah waktu yang sangat mengesankan dalam perjalanan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menjadi pemimpin dari gerakan Merdeka Belajar semakin menyadarkan kami tentang tantangan dan kesempatan yang kita miliki untuk memajukan pendidikan Indonesia. Bukan hal yang mudah untuk mentransformasi sebuah sistem yang sangat besar. Bukan tugas yang sederhana untuk mengubah perspektif tentang proses pembelajaran.

Pada awal perjalanan, kita sadar bahwa membuat perubahan butuh perjuangan, rasa tidak nyaman menyertai setiap langkah menuju perbaikan dan kemajuan.

Kini, kita sudah mulai merasakan perubahan terjadi di sekitar kita, digerakkan bersama-sama dengan langkah yang serempak dan serentak. Wajah baru pendidikan dan kebudayaan Indonesia sedang kita bangun bersama dengan gerakan Merdeka Belajar.

Kita sudah mendengar lagi anak-anak Indonesia berani bermimpi karena mereka merasa merdeka saat belajar di kelas. Kita sudah melihat lagi guru-guru yang berani mencoba hal-hal baru karena mereka mendapatkan kepercayaan untuk mengenal dan menilai murid-muridnya. Kita sudah menyaksikan lagi para mahasiswa yang siap berkarya dan berkontribusi karena ruang untuk belajar tidak lagi terbatas di dalam kampus. Dan kita sudah merayakan lagi semarak karya-karya yang kreatif karena seniman dan pelaku budaya terus didukung untuk berekspresi.

Lima tahun bukan waktu yang sebentar untuk menjalankan tugas memimpin gerakan Merdeka Belajar. Namun, lima tahun juga bukan waktu yang lama untuk membuat perubahan yang menyeluruh. Kita sudah berjalan menuju arah yang benar, tetapi tugas kita belum selesai. Semua yang telah kita jalankan harus diteruskan sebagai gerakan yang berkelanjutan.

Dengan penuh ketulusan, saya ucapkan terima kasih banyak atas perjuangan yang Ibu dan Bapak lakukan. Dengan penuh harapan, saya titipkan Merdeka Belajar kepada Anda semua, para penggerak perubahan yang tidak mengenal kata menyerah untuk membawa Indonesia melompat ke masa depan.

Pada hari ini kita juga memperingati Hari Otonomi Daerah ke 28 yang mengusung tema: “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.

Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.

Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani.

Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.

Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.

Disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.

Peserta Upacara turut dihadiri oleh Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Staf Ahli, Asisten, Para Kepala SKPD, para Camat, Seluruh ASN, dan Pelajar.


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags: