Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama DPRD Kabupaten Soppeng menyepakati Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (25/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., dan dihadiri Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, para anggota Forkopimda, Pj. Sekda Kabupaten Soppeng, jajaran pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta para anggota DPRD Kabupaten Soppeng.

Usai proses pembahasan, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Soppeng, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Soppeng. Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng kepada Bupati Soppeng.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Soppeng atas kebersamaan, komitmen, dan kontribusi selama proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Bupati, berbagai pandangan, masukan, koreksi, dan catatan yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan anggaran daerah agar lebih terukur serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Persetujuan bersama ini merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi,” jelasnya.
Hasil evaluasi tersebut, lanjut Bupati, akan menjadi bagian yang ditindaklanjuti dan disempurnakan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan percepatan terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Percepatan tersebut harus tetap memperhatikan ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, perangkat daerah yang menangani pengelolaan pendapatan juga diminta terus memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah secara terukur.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa memberikan beban yang tidak semestinya kepada masyarakat.
Bupati menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Soppeng bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
“Pembangunan Soppeng merupakan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat,” ujarnya.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Soppeng selanjutnya akan menjalankan tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sembari mendorong percepatan program pembangunan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta memastikan pembangunan memberikan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan kebijakan anggaran daerah dapat diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Soppeng.
