Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda “Penyerahan secara resmi Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 Sekaligus penjelasan Bupat”. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Jumat, 07/06/2024.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM
Dalam rapat tersebut di lakukan Penyerahan secara resmi Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 oleh Bupati Soppeng yang di wakil PJ Sekda A.Ibrahim Harta, M.Si Kepada Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM.
Sambutan Bupati yang di yang di wakil PJ Sekda A.Ibrahim Harta, M.S. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2023 merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 telah diaudit dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya. Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara Legislatif dan Eksekutif selama ini. Peran dan Tanggungjawab DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik, dan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif. Laporan Keuangan tersebut telah disusun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menggambarkan transaksi atau kejadian ekonomi selama satu tahun anggaran yang terdiri realisasi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, perolehan Aset, Investasi, Kewajiban, Ekuitas, serta Arus Kas selama satu periode akuntansi yang dideskripsikan sebagai berikut:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Realisasi Anggaran menyajikan pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan dan SiLPA Tahun Anggaran 2023, dengan yang meliputi:
- Pendapatan terealisasi sebesar 1 Triliun 162 Milyar 727 Juta 95 Ribu 437 Rupiah 63 Sen atau mencapai 99,86% dari anggaran.
- Belanja Daerah terealisasi sebesar 1 Triliun 237 Milyar 328 Juta 708 Ribu 57 Rupiah atau mencapai tingkat penyerapan 97,24 % dari anggaran.
- Pembiayaan Daerah yang terdiri dari :
- Penerimaan Pembiayaan sebesar 139 Milyar 850 Juta 757 Ribu 272 Rupiah 93 sen yang Silpa tahun sebelumnya.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar 35 Milyar 187 Juta 32 Ribu 857 Rupiah 56 Sen.
- SiLPA tahun tahun anggaran 2023 sebagaian besar adalah Silpa Terikat yang akan digunakan kembali untuk kegiatan berkenaan terdiri dari DAK, Dana Bos, BLUD, Sertifikasi Guru dan untuk pembayaran kewajiban yang belum dibayar Tahun Anggaran 2023.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) yang meyajikan penggunaan Saldo Kas tahun sebelumnya dan saldo akhir tahun Anggaran 2023 yang meliputi:
- Saldo kas awal tahun sebesar 124 Milyar 819 Juta 701 Ribu 374 Rupiah 93 Sen
- Saldo kas akhir Tahun Anggaran 2023 sebesar 35 Milyar 183 Juta 696 Ribu 959 Rupiah 56 Sen.
- Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan berupa aset, investasi, kewajiban dan ekuitas Tahun Anggaran 2023 yang terdiri:
- Aset pemerintah Daerah sebesar 2 Triliun 568 Milyar 514 Juta 839 Ribu 302 Rupiah 60 Sen
- Investasi Pemerintah Daerah kepada Lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank sebesar 99 Milyar 646 Juta 823 Ribu 536 Rupiah 62 Sen
- Kewajiban Pemerintah Daerah sebesar 157 Milyar 27 Juta 443 Ribu 591 Rupiah 83 Sen
- Ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Daerah sebesar 2 Triliun 411 Milyar 487 Juta 395 Ribu 710 Rupiah 77 Sen.
- Laporan Operasional (LO)
Laporan Operasional (LO) yang menggambarkan pencatatan pendapatan non kas dan beban Tahun Anggaran 2023 yang meliputi:
- Pendapatan-LO sebesar 1 Triliun 121 Milyar 876 Juta 603 Ribu 553 Rupiah 54 Sen.
- Beban sebesar 1 Triliun 137 Milyar 575 Juta 272 Ribu 982 Rupiah 28 Sen
- Surplus/defisit non operasional sebesar sebesar minus 969 Juta 850 Ribu 923 Rupiah 61 Sen
- Surplus defisit LO sebesar minus 16 Milyar 668 Juta 520 Ribu 352 Rupiah 35 Sen.
- Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Arus Kas (LAK) sebagai cerminan rill Arus Kas tahun berkenaan, berdasarkan sumber, penggunaan, perubahan Kas dan Setara Kas pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari:
- Arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar 190 Milyar 379 Juta 658 Ribu 610 Rupiah 63 Sen.
- Arus kas bersih dari aktifitas investasi sebesar minus 264 Milyar 981 Juta 271 Ribu 230 Rupiah.
- Arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar minus 1 Rupiah.
- Kenaikan penurunan Kas Pemerintah Daerah selama Tahun Anggaran 2023 sebesar minus 89 Milyar 632 Juta 668 Ribu 518 Rupiah 37 Sen.
- Saldo akhir kas Tahun Anggaran 2023 yang dimiliki Pemerintah Daerah sebesar 35 Milyar 183 Juta 696 Ribu 960 Rupiah 56 Sen.
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Laporan Perubahan Ekuitas yang menyajikan kenaikan penurunan kekayaan bersih pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2023 yang terdiri dari:
- Ekuitas awal sebesar 2 Triliun 407 Milyar 467 Juta 373 Ribu 250 Rupiah 89 Sen.
- Surplus/ defisit LO sebesar minus 16 Milyar 668 Juta 520 Ribu 352 Rupiah 35 Sen
- Dampak kumulatif atas perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar 20 Milyar 688 Juta 542 Ribu 812 Rupiah 23 Sen
- Ekuitas akhir atau kekayaan bersih pemerintah daerah tahun Anggaran 2023 sebesar 2 Triliun 411 Milyar 487 Juta 395 Ribu 710 Rupiah 77 Sen
Rancangan Peraturan Daerah ini membutuhkan proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif, dengan demikian keterlibatan semua pihak terutama SKPD sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang sangat penting untuk memperlancar pembahasan ini, dan saya harapkan kepada saudara-saudara Kepala SKPD beserta jajarannya untuk pro aktif mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini.

Turut hadir pada rapat ini, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.