Kebijakan Tentang Dana Desa dan ADD Tahun 2016 – Dalam rangka pelaksanaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016 ini, baik Kementerian Desa PDTTmaupun Kementerian Keuangan telah bersinergi untuk secara bersama-sama memberikan panduan atau pun pedoman tentang penggunaan DD dan ADD bagi para stakeholder/pemangku kepentingan. Seperti yang kita ketahui, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Dana Desa tahun 2015, masih banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan di tingkat daerah sehingga penyerapan DD di beberapa daerah banyak yang terlambat. Contoh masalah yang ditemukan dilapangan antara lain sebagian daerah terlambat dalam hal menetapkan Perbup/Perwali tentang pengalokasian dana desa. Dan yang menjadi keluhan juga bagi desa yaitu tambahan persyaratan penyaluran dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) seperti dokumen RPJMDes dan RKPDes yang terkesan seperti disengaja untuk mempersulit kepentingan desa.
Pola penyaluran Dana Desa berdasarkan PMK Nomor 247 Tahun 2015 ditentukan dalam 3 tahap yaitu 40%, 40% dan 20%. Nah untuk tahun anggaran 2016 ini nantinya akan mengacu pada pola baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PMK Nomor 40/PMK.07/2016 dimana penyaluran dana desa diatur menjadi hanya 2 tahapan saja yaitu 60% dan 40%.