Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng
Melayani pengurusan Surat Pengantar Kerja Bagi Pencari Kerja, Sebagai berikut:
- Menunjukkan Kartu Pencari kerja (AK-I)
- Membawa Amplop berisi lamaran (terbuka) beserta Fotocopy AK-I yang ditujukan ke Pemberi Kerja
- Mengisi surat pengantar kerja
Untuk Pemberi Kerja / Perusahaan:
- Mengisi jawaban AK-V untuk di terima atau tidak diterima kerja pada pencari kerja beserta alasan kualifikasinya
- Jawaban AK-V disertai tanda tangan pimpinan pemberi kerja/perusahaan dan cap perusahaan
- Melapor ke Disnakertrans Kabupaten Soppeng.