Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Pengabtar KK dari Kantor Desa/Kelurahan melampirkan : Foto Copy Akta Nikah, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Keterangan Pindah Datang.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang :
Pengantar KK Dari Kantor Desa/Kelurahan melampirkan ; KK lama Asli, KK Asli yang akan ditumpangi, Surat Keterangan Pindah Datang, Foto Copy keterangan lahir dari penolong kelahiran.
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran.
Foto copy kelahiran dari penolong kelahiran, KK Asli.
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK
KK Asli, Surat Keterangan Kematian bagi yang meninggal dan Surat Keterangan Pindah bagi yang pindah.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak
Surat Keterangan Hilang dari Kantor Desa/Kelurahan setempat, KK yang rusak, dan foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
Penerbitan KK karena perubahan data
KK Asli, Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting di antaranya : foto copy akta kelahiran, foto copy ijazah, dan foto copy surat nikah.