Bupati Soppeng Secara Resmi Menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS TA 2024 Kepada Kepada Ketua DPRD

Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE menghadiri Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, dengan agenda Penyerahan secara resmi terhadap rancangan kebijakan umum anggaran (kua) dan rancangan prioritas plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun Anggaran 2024
Dan penandatanganan Pakta Integritas antara Bupati Soppeng dan Ketua DPRD. Penanda tanganan Pakta Integritas Pedoman Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center For Prevention (MCP), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng,
Senin, 31/07/2023.

Rapat dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM

Sambutan Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE. Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerja samanya dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Soppeng.

Keberhasilan Pemerintah dan seluruh masyarakat dalam melaksanakan 2 kegiatan besar yaitu pelaksanaan kegiatan Gau Maraja Lapatau Matanna Tikka dan pelaksanaan kegiatan Porseni PGRI yang diikuti oleh seluruh Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan menjadi pijakan penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi. Dan kegiatan semacam ini cukup efektif dalam memicu pertumbuhan ekonomi suatu daerah. berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Hal ini berarti kewajiban sebagaimana ketentuan tersebut telah terpenuhi hari ini.

Salah satu tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA). Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 89 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS.
Penyusunan Rancangan KUA Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui proses analisis teknokratik dengan berdasar pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Soppeng Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026. Selain itu KUA Tahun Anggaran 2024 juga memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 serta mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

Penyusunan asumsi makro mengacu pada sasaran-sasaran pembangunan jangka menengah yang terdapat pada RPJMD 20212026, sasaran-sasaran tahunan dalam RKPD tahun 2024, serta perkembangan dan prospek ekonomi domestik maupun nasional tahun 2023. Berdasarkan hasil evaluasi dan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan Nasional, Provinsi Sulawesi Selatan dan Daerah maka ditetapkan indikator makro pembangunan Kabupaten Soppeng pada tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Laju Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2024 ditargetkan sebesar 6,71 persen.
  2. Tingkat Kemiskinan pada tahun 2024 diperkirakan sebesar 6,28 persen.
  3. Tingkat Pengangguran Terbuka pada tahun 2024 pada kisaran 3,30 persen.
  4. PDRB Per Kapita pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp66.942.OOO,-
  5. Gini Rasio pada tahun 2024 sebesar 0,371.
  6. Indeks Pembangunan Manusia pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar 70,87.
    Target makro pembangunan daerah tahun 2024 mendatang, seyogyanya mampu dicapai dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Soppeng.

Untuk mencapai sasaran pembangunan tahun 2024 dirumuskan suatu strategi yang merupakan rangkaian tahapan berisikan grand design perencanaan pembangunan dalam upaya mewujudkan tujuan dan sasaran dari misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Adapun tema pembangunan pada tahun 2024 adalah “Pemantapan Perekonomian Rakyat, Penguatan Demokrasi Politik, dan Pemeliharaan Ketertiban dan Keamanan” yang dibagi ke dalam 5 (Lima) prioritas sebagai berikut:

  1. Memantapkan Pembangunan Manusia serta Derajat Kesej ahteraan Masyarakat;
  2. Pemantapan Infrastruktur dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah;
  3. Memantapkan Daya Saing dan Memperkuat Demokrasi Melalui Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Daerah;
  4. Memantapkan Kualitas Lingkungan dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  5. Memantapkan Kapasitas Tata Kelola Pemerintahan untuk Menunjang Pelayanan Publik.

Untuk mendukung prioritas tersebut akan saya sampaikan ringkasan proyeksi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 sebagai berikut :
A. Pendapatan
Berdasarkan kondisi perekonomian tahun 2022 dan realisasi pendapatan daerah sampai 31 Desember 2022 serta kebijakan umum pendapatan, maka rencana Pendapatan Daerah tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp1.100.883.415.225 (Satu Trilyun Seratus Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah).
Adapun target pendapatan daerah tahun 2024 yang terdiri dari :
-Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp153.367.620.354 (Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
-Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp947.515.794.871 (Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Penetapan target pendapatan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Belanja
Belanja daerah diproyeksikan akan mencapai Rp1.080.842.007.361 (Satu Trilyun Delapan Puluh Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah). Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2024 disesuaikan dengan asumsi dasar ekonomi makro, kebutuhan penyelenggaraan daerah, kebutuhan pembangunan, dan mengikuti ketentuan perundangundangan yang berlaku.

C. Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan daerah diarahkan untuk pembayaran cicilan pokok utang program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp20.041.407.864 (Dua Puluh Milyar Empat Puluh Satü Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

Beberapa penjelasan yang dapat saya sampaikan, dengan harapan wujud kerjasama yang telah terjalin selama ini terus ditingkatkan, sehingga arus informasi dan komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif terus dikembangkan sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama
lebih melayani, maju dan sejahtera dapat terwujud. Dan saya sampaikan kepada para pimpinan SKPD dan Pejabat Eselon III untuk menghadiri Rapat-rapat selanjutnya yang telah diagendakan oleh pihak legislatif.

Turut dihadiri Pada kegiatan ini, Wakil Bupati Soppeng, Para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, Pejabat eselon II, Para Kabag serta para camat se Kab.Soppeng.


Diterbitkan

dalam

, ,

oleh

Tags: