Bupati Soppeng mengikuti rapat Pembahasan Trayek Batas Luar dan Batas Fungsi Kawasan Konservasi, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Nini Conang, Sekkang Matta dan Kelompok Hutan Nepo-Nepo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Soppeng, selasa 24 Oktober 2023.
Laporan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng, Bapak Muchris Zulkahfi, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa Berdasarkan SK.362/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2019 Tanggal 28 Mei 2019 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Bukan Kawasan Menjadi Kawasan Hutan, merupakan dasar perubahan kawasan hutan di Kabupaten Soppeng yaitu Perubahan Status Fungsi Hutan seluas 3.993,88 Ha dan perubahan fungsi hutan seluas 8.783,05 Ha.
Target Tata Batas Kabupaten Soppeng Tahun 2023 dan Tahun 2024 sepanjang 188,53 km yang tersebar di Kecamatan Citta, Donri-Donri, Lalabata, Marioriawa dan Marioriwawo, yang pelaksananya adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar melalui dana APBN.
Tata Batas Tahun 2023 Tahap I, terdapat usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan di Kec. Marioriwawo dan Citta (Kelompok Hutan Sekkang Mata seluas ± 1.755,83 Ha dan usulan TORA di Kec. Citta seluas ± 10,14 Ha.
Tata Batas Tahun 2023 Tahap II, yaitu Taman Hutan Raya (TAHURA) Datu Mario panjang ±27.961,64 meter (Luas 3.003,33 Ha), perubahan peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan di Kec. Lalabata dan Donri-Donri seluas ± 1.074,48 Ha, serta Indikatif TORA di Kec. Lalabata dan Donri-Donri seluas ± 566,06 Ha.
Laporan dari Kepala Seksi PPKH- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan- BPKHTL Wilayah VII KLHK, Makassar, Ibu Ribka L. L. Linggi., S.Hut, MP menyampaikan bahwa sejak tahun 2022 kami sudah merencakan untuk menyelesaikan batas hutan ini. Dan Alhamdulillah tahun ini sudah ada anggaran yang bisa digunakan siap mensupport dan mendukung penyelesaian batas kawasan. Kita Batas kawasan ini merupakan pintu masuk dari semua sektor. Ibaratnya ini adalah pagarnya, kalau ini tidak dibatasi nanti akan susah menentukan batas kawasan kita dengan kabupaten tetangga. Dan akan mempermudah sektor pemerintahan terutama bagi badan pertanahan.
Sambutan Bupati Soppeng, H.Andi Kaswadi Razak, SE menyampaikan atas nama pemerintah daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya sekaligus ucapan selamat datang di Kabupaten Soppeng, Suatu kehormatan bagi kami dan merupakan apresiasi pemerintah pusat atas perhatian kepada pemerintah daerah Kabupaten Soppeng sehingga kami merasa sangat berbahagia apa yang selama ini menjadi harapan kami dan menjadi permasalahan ditengah masyarakat akan terpecahkan. Andai dari awal batas kawasan hutan ini sudah ditentukan , mungkin sudah banyak hal yang bisa dilakukan, karena saat ini ditengah masyarakat banyak yang memanfaatkan area persawahan menjadi perumahan. Tapi kita tidak pernah berhenti berusaha dan berdoa sehingga permasalahan yang dihadapi akan cepat terurai. Apabila infrastruktur memadai masyarakat sangat dibantu dalam beraktvitas. Dengan adanya kejelasan dari batas- batas kehutanan akan sangat memudahkan bagi kita untuk berbuat secara maksimal, memanfaatkan potensi yang ada di wilayah Kabupaten Soppeng.
Adapun output penataan tata batas kawasan hutan, dimaksud antara lain Adanya kejelasan status hukum pada kawasan (hutan dan non hutan, serta antar fungsi hutan) sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat lebih optimal Meminimalkan intrusi (tumpang tindih) sertifikasi di kawasan hutan.
Pemerintah provinsi/kabupaten/kota akan lebih mudah dalam mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan, sehingga memudahkan dalam melakukan perencanaan, penggunaan dan pemanfaatan ruang yang sangat dibutuhkan khususnya dalam konteks investasi pembangunan daerah.
Bagi masyarakat yang berada di kawasan hutan, akan memiliki kepastian atas batas tanah milik dengan kawasan hutan Negara.
Dunia usaha akan memperoleh peningkatan kapastian asset lahannya karena memiliki kejelasan atas batas tanah yang diusahakannya dengan kawasan hutan negara.