Kantor Pertahanan Kabupaten Soppeng melaksanakan acara Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah, bertempat di Kantor Desa Sering, Kec. Donri-Donri. Rabu, 17 Januari 1024.
Kepala Desa Sering Muhammad Tang, S. Sos dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebanyak 150 sertifikat tanah akan diserahkan kepada masyarakat Desa Sering, karena pada umumnya masyarakat disini berkebun. Olehnya itu, setelah penyerahan sertipikat nanti dimohon agar disimpan dengan sebaik-baiknya.
Selaku pemerintah desa, saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati Soppeng, Kepala Kantor BPN Kab. Soppeng dan semua pihak yang telah menfasilitasi penyerahan sertifikat ini.
Kepala Kantor Pertanahan Kab. Soppeng Amir, S. ST,. M.H dalam sambutannya, pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa target sertifikasi di Kab. Soppeng sebanyak 7912 PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan sebanyak 2916 untuk redistribusi tanah, dan selain Desa Sering ini juga ada 12 desa lainnya yang akan kami serahkan sertifikatnya.
Alhamdulillah berkat dukungan Bupati Soppeng, Camat, kepala desa dan semua masyarakat, saya sampaikan bahwa pekerjaan ini sebenarnya dari kita untuk kita, maksudnya adalah bagaimana kita memantapkan tanah-tanah kita di legalisasi didaftar oleh instansi pemerintah dalam hal ini kami Badan Pertanahan Nasional yang diberi amanah waktu itu.
Semua sertipikat yang terbit sekarang semuanya digitalisasi terlebih dahulu baik dari permohonan dan semua berkas yang masuk. Ini adalah upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mereduksi atau mengurangi orang-orang yang mempunyai niat yang tidak baik.
Kami juga laporkan bahwa kami sudah 100% untuk semua bersertifikat, yang awalnya kita berada di urutan ke 19 di bulan September 2023, sekarang kita berada di urutan 3 di Sulawesi Selatan. Ini tidak dapat terlaksana tanpa kerja sama dari kita semua.
Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya Saya bersama Kepala BPN, Kepala Desa tentu menjalankan tugas atas perintah Presiden RI agar hak kepemilikan masyarakat benar-benar terlindungi untuk menghindari percekcokan dikemudian hari utamanya tentang batas tanah.
Olehnya itu, diharapkan agar sertipikat yang dipegang sekarang jangan dipinjamkan jadi tolong dijaga dengan baik. karena sertipikat ini merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan dilindungi oleh Undang-undang.
Saya juga berharap kepada Masyarakat Soppeng jika ingin mengukur tanahnya, sebaiknya juga mengajak tetangga dan semua pihak yang terlibat untuk menentukan dari awal batas patok tanahnya agar mempermudah pengukuran yang akan dilakukan tim pertanahan. Karena jika kita ingin melihat desa yang maju mari kita bersatu, jika ada masalah laporkan kepada Kepala Desa atau ke pimpinan bukan di media sosial apalagi menyangkut masalah sarana dan prasarana.
Acara dilanjutkan penyerahan Sertipikat secara simbolis kepada masyarakat Desa Sering oleh Bupati Soppeng.
Turut hadir pada kegiatan ini, Anggota DPRD Hj. Insana S. Pd. SD Fraksi Partai Golkar Dapil II, Camat Donri-Donri, Muspika Kec. Donri-Donri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kab. Soppeng.