DASAR HUKUM :
- UU NO. 02 TAHUN 2006
- PERDA NO. 02 TAHUN 2009
PERSYARATAN:
- Telah Berusia 17 Tahun
- Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang
- Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang
JANGKA WAKTU PROSES : RELATIF
TARIF/BIAYA : GRATIS
KETERANGAN:
- Biaya Gratis
- Perekaman data dilaksanakan di DUKCAPIL Kab. Soppeng
- Membawa Surat Pengantar Lurah/Kepala Desa
- Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL Kab. Soppeng
- Dokumen KTP Yang Telah Terbit Diambil langsung di Dinas DUKCAPIL Kab. Soppeng