Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan TK. I dalam kerangka memberikan pendapat terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis, Kamis,14/12/17 di ruang rapat DPRD
Wakil ketua Baperda Arisman, SH dalam sambutannya menjelaskan Penyakit tuberklosis merupakan penyakit yg mudah menular, WHO melaporkan 3 juta orang meninggal tiap tahunnya dan diperkirakan 5000 orang tiap harinya, diperkirakan penderita penyakit TB akan terus meningkat.
“Beberapa implikasi penting yg mendorong terbentuknya ranperda ini adalah sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam peningkatan pencegahan dan pengendalian tuberklosis, ranperda ini merupakan bagian dari salah satu bentuk kesdaran hukum dalam pembentukan kebijakan daerah, jika ranperda ini nantinya ditetapkan menjadi perda diharapakan sbg upaya untuk mendorong peningkatan pencegahan dan pengendalian tuberklosis, ranperda ini menjadi inisiatif DPRD yang diusulkan dari bapemperda sesuai dengan mekanisme dalam tata tertib DPRD” Jelas Arisman
Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menjelaskan tentang pencegahan dan pengendalian tuberklosis mengatakan bahwa Tuberkulosis sebagai penyakit menular langsung tentunya sangat riskan untuk tertular terpapar pada manusia lain, yang dapat berakibat buruk seperti menurunkan daya kerja, produktifitas kerja bahkan menyebabkan kematian.
“Dengan demikian, penanganan Tuberkulosis perlu ada Stressing Khusus atau kebijakan daerah yang terpadu, komprehensif dan berkesinambungan sebagai langkah kongkret pemerintahan daerah dalam mencegah meminimalisir jumlah kasus dan melindungi masyarakat dari penularan penyakit Tuberkulosis dan untuk mencapai derajat kesehatan sesuai target dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng” tambahnya
“maka dapat kami sampaikan bahwa Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Tuberkulosis sebagai Cerita Hak Inisiatif DPRD Kab.Soppeng telah memenuhi syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Soppeng” jelas Kaswadi.
Kaswadi berharap pembentukan Peraturan Daerah ini dapat menjadi landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Swasta dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Tuberkulosis secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan untuk peningkatan derajat kesehatan Masyarakat Kabupaten Soppeng di masa yang akan datang.
Turut hadir Ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD, Plt sekda, para kepala skpd, pejabat eselon III dan IV, Lurah, camat dan kepala desa.
Kaswadi Penanganan Tuberkulosis perlu ada Stressing Khusus
oleh
Tags: