Bupati Soppeng Instruksikan KPPP Lakukan Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar pertemuan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi semester I tahun 2025 dan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 di Baruga Rujab Bupati Soppeng, Kamis (3/7/2025).

Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, Alia Warjuni, S.TP.,M.Si, dalam laporannya membahas Permentan Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pupuk bersubsidi.

Permentan ini membawa sejumlah perubahan, termasuk penambahan jenis pupuk (dengan penambahan pupuk ZA dan SP36), jenis komoditas (termasuk penambahan ubi kayu), dan perubahan tata kelola distribusi. Sistem distribusi yang sebelumnya melibatkan produsen, distributor, dan pengecer, kini akan berubah menjadi pelaku usaha distribusi (PUD) dan penerima pada titik serah (PPTS). Perubahan ini juga mencakup perluasan sektor penerima manfaat, yang kini mencakup sektor perikanan.

Sementara itu, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, dalam sambutannya menekankan pentingnya pupuk dan pestisida sebagai sarana produksi dalam mencapai swasembada pangan nasional. Ia menyatakan komitmen pemerintah untuk mendukung produktivitas pertanian melalui program penyaluran pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau.

Bupati Soppeng juga menyoroti rendahnya realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Soppeng, dengan realisasi pupuk urea 32%, NPK 22%, NPK FH 8,83%, dan organik 6,18%. Kondisi ini, menurut Bupati Soppeng, mengindikasikan adanya masalah serius dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Ada yang salah dan bermasalah dalam penanganan penyaluran pupuk dan pestisida. Jangan coba-coba untuk main-main dengan penyaluran pupuk bersubsidi!” tegas Bupati Suwardi.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Bupati memberikan instruksi khusus kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) untuk melakukan pengawasan secara serius dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan. Beliau juga menugaskan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng untuk segera menggerakkan dan memotivasi petani/kelompok tani dalam penerapan pemupukan yang tepat dan efisien, serta melakukan sosialisasi berjenjang kepada para stakeholder terkait Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Serta Laporan perkembangan pelaksanaan tugas khusus ini harus segera disampaikan kepada Bupati Soppeng.

Sementara itu, Wisnu Ramadhani, Pimpinan PT Pupuk Indonesia wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Maluku, dan Papua, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran berbagai pihak, termasuk distributor, pengecer, PPL, dan pemerintah daerah, dalam meningkatkan distribusi pupuk subsidi. Ia juga mengapresiasi peningkatan alokasi pupuk subsidi nasional menjadi 9,5 juta ton dengan anggaran 44 triliun rupiah, naik 4 triliun rupiah dari tahun lalu. Khusus untuk Sulawesi Selatan, alokasi pupuk subsidi bahkan naik 10%.

Namun, rendahnya serapan pupuk subsidi di Soppeng menjadi tantangan tersendiri. Olehnya itu, Wisnu Ramadhani menghimbau agar seluruh pihak terkait aktif mensosialisasikan pentingnya penebusan pupuk subsidi kepada petani. Mereka juga mendorong agar petani yang telah beralih profesi atau pindah domisili melaporkan hal tersebut kepada PPL agar kuota pupuk subsidi dapat dialokasikan kepada petani lain yang membutuhkan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah mengeluarkan surat edaran yang meminta optimalisasi penyaluran pupuk subsidi.

Pertemuan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk mencari solusi atas rendahnya serapan pupuk bersubsidi di Soppeng.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur CV. Mulia Ibu Hj. Andi Nurlia Sulaeman, para Kepala SKPD terkait, para Camat se-Kabupaten Soppeng, Koordinator Fungsional Penyuluh Kabupaten beserta anggota, para Koordinator BPP Kecamatan beserta Penyuluh Desa/Kelurahan, Ketua KTNA Kabupaten beserta Ketua KTNA Kecamatan, Distributor Pupuk Bersubsidi se-Kabupaten Soppeng, Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi se-Kabupaten Soppeng, dan para Ketua Gapoktan, Ketua dan Pengurus Kelompok Tani.


Diterbitkan

dalam

, , , , ,

oleh

Tags: