Wakil Bupati Soppeng Melakukan Penjelasan dan Menyerahkan 3 Ranperda Peningkatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemda

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan Agenda Penjelasan Bupati dan penyerahan Secara resmi Rancangan peraturan Daerah Tentang Pemberian insentif dan kemudahan Investasi di Daerah, Rencana pembangunan jangka panjang Daerah Tahun 2025-2045, Rencana tata ruang wilayah kabupaten Soppeng tahun 2024 – 2043. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng. Senin, 8/7/2024.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua 1 DPRD Soppeng A. Mapparemma, M, SE. MM yang mana Dalam rapat tersebut dilakukan Penjelasan dan penyerahan Secara resmi Rancangan peraturan Daerah Tentang Pemberian insentif dan kemudahan Investasi di Daerah, Rencana pembangunan jangka panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Rencana tata ruang wilayah kabupaten Soppeng tahun 2024 – 2043. Oleh Bupati Bupati yang di wakil bapak wakil Bupati soppeng ir. H. luthfi Halide, MP kepada Wakil ketua I A. Mapparemma, M, SE, MM

Sambutan Bupati Soppeng yang bacakan Oleh wakil Bupati Soppeng, Ir.H.Lutfi Halide, MP menyampaikan Penyusunan Rancangan Perda pada Masa Sidang DPRD Tahun ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, optimalisasi pelayanan kemasyarakatan dan percepatan pembangunan daerah sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah.

Terhadap 3 (tiga) Rancangan Perda yang diajukan ini, maka dapat kami sampaikan dasar penyusunannya sebagai berikut :

  1. Rancangan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
    Investasi mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah yang meliputi meningkatnya pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memperkuat sumber daya setempat, meningkatnya pelayanan publik dan meningkatnya produk domestik bruto daerah. Untuk keberlanjutan program investasi dalam era globalisasi, Pemerintah Daerah harus mengembangkan kebijakan yang mendorong terciptanya lingkungan usaha yang menguntungkan bagi investor, kebijakan pengelolaan fiskal dan non fiskal daerah serta penguatan daya saing perekonomian daerah.
    Salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan investasi dimaksud, yakni dengan memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor dalam menanamkan modal atau mengembangkan usaha di Kabupaten Soppeng.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamahkan pemerintah daerah melibatkan masyarakat dan swasta dalam pembangunan daerah. Pengaturan Kebijakan dimaksud bertujuan untuk percepatan pembangunan daerah sesuai dengan potensi dan sumber daya daerah sebagai bagian dari system pembangunan nasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan di atas, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Regulasi ini menjadi dasar yuridis dan sekaligus mengamanahkan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menetapkan pemberian insentif dan/atau Kemudahan Investasi dengan peraturan daerah.

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
    Sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai tolok ukur perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat Visi dan Misi, arah pembangunan dan sasaran pokok pembangunan daerah.
    RPJPD ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk menjabarkan arah kebijakan pembangunan nasional dalam RPJPN dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan dalam RPJPD Provinsi Sul-Sel, sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pemerintahan daerah lainnya, yakni RPJMD dan RKPD serta sebagai pedoman bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam merumuskan visi misinya pada Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang.
    Sebagai kerangka makro dalam perencanaan pembangunan jangka Panjang daerah, dokumen RPJPD ini memuat muatan materi berupa Visi RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2045 yakni “SOPPENG MAJU, BERDAYA SAING DAN BERKELANJUTAN DALAM EKOSISTEM AGROPOLITAN”, memuat 8 Misi, 17 Arah Pembangunan serta 45 Indikator Utama Pembangunan.
    Pentahapan implementasi RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025 – 2045, dirumuskan dalam uraian sebagai berikut Tahap 1 (Tahun 2025-2029) meliputi penguatan pondasi transpormasi, Tahap 2 (Tahun 2030-2034) meliputi Akselerasi Transpormasi, Tahap 3 (tahun 2035-2039 meliputi Ekspansi Traspormasi dan Tahap 4 (tahun 2040-2045) meliputi Perwujudan Hasil Transpormasi Soppeng.
    Untuk memenuhi asas yuridis formil atas sistematika penyusunan RPJPD tersebut, maka disusun Rancangan Peraturan Daerah sebagai kerangka regulasi yang akan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai pemenuhan Amanah dalam Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng Tahun 2024-2043.
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang membuka ruang untuk peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. Penijauan Kembali ini dapat dilakukan dalam jangka waktu lima tahun sejak ditetapkannya Perda tentang RTRW dan/atau dalam hal tertentu, peninjauan Kembali rencana tata ruang dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam setiap periode lima tahunan apabila terjadi perubahan lingkungan strategis nasional yang mempengaruhi pembangunan atau pemanfaatan ruang berupa bencana alam skala besar, perubahan batas daerah atau perubahan kebijakan lainnya yang bersifat strategis.
    Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN atas RTRW Kabupaten Soppeng Tahun 2012-2032, menyatakan bahwa rekapitulasi akhir penilaian berada pada angka 60,07 (enam puluh koma nol tujuh) sehngga berdasarkan pada Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 06 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang, RTRW yang berada di bawah angka 85 direkomendasikan untuk diakukan revisi.
    Revisi terhadap Perda RTRW ini dilakukan atas beberapa pertimbangan, yang antara lain berupa:
    a. Terjadi perubahan kebijakan yang mempengaruhi pelaksanaan RTRW Kabupaten Soppeng seperti perubahan pedoman penyusunan rencana tata ruang, perubahan Kawasan hutan, perubahan batas wilayah serta perubahan kebijakan sektoral lainnya.
    b. Terdapat dinamika pembangunan yang menuntut perlunya dilakukan revisi RTRW Kabupaten Soppeng, dan
    c. Perlu dilakukan upaya lanjutan untuk peningkatan kualitas RTRW, kesesuaian RTRW dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru serta penyesuaian dengan tingkat pemasalahan pemanfaatan ruang berupa simpangan pemanfaatan ruang yang relatif besar.
    Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Soppeng sebagaimana yang tecantum dalam batang tubuh dan lampiran rancangan peraturan daerah dimaksud tentunya diharapkan menjadi bahan kajian bersama untuk merumuskan rencana tata ruang, rencana peruntukan wilayah dan pengaturan Zonasi dalam wilayah Kabupaten Soppeng yang aktual, adaktif, mampu menjawab kebutuhan dan kondisi geografis Kabupaten Soppeng serta senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir pada rapat ini, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.


Diterbitkan

dalam

, , ,

oleh

Tags: