Wabup Soppeng Menyerahkan Secara Resmi Nota Keuangan dan Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025

DPRD Kabupaten Soppeng melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati dan penyerahan secara Resmi nota keuangan dan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tentang APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Selasa, 20/8/2024.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM
Dalam rapat tersebut di Awali penjelasan Bupati yang di wakili oleh Wakil Bupati Soppeng ( Ir. H. Lutfi Halide, MP ) dan di lanjutkan penyerahan secara Resmi nota keuangan dan rancangan perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP kepada Ketua DPRD H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM.

Penjelasan Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP dalam sambutannya Rancangan APBD Tahun 2025 ini disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan kemampuan pendapatan daerah dengan mengacu pada asumsi tahun sebelumnya mengingat informasi resmi terkait alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat belum diterima oleh pemerintah daerah sampai dengan saat ini. Rancangan Perda APBD ini juga telah mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026. Hal ini telah sesuai amanat dari pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Artinya kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian Daerah.
Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati bersama, maka secara garis besar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pendapatan daerah diasumsikan sebesar Rp1.181.534.011.415 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar lima ratus tiga puluh empat juta sebelas ribu empat ratus lima belas rupiah) dengan rincian:
     Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp183.116.184.544 (seratus delapan puluh tiga miliar seratus enam belas juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratus empat puluh empat rupiah).
     Pendapatan Transfer sebesar Rp998.417.826.871 (sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus tujuh belas juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah).
  2. Belanja daerah diasumsikan sebesar Rp1.161.492.603.551 (satu triliun seratus enam puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus tiga ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian:
     Belanja Operasi sebesar Rp852.777.641.750 (delapan ratus lima puluh dua miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
     Belanja Modal sebesar Rp187.183.038.630 (seratus delapan puluh tujuh miliar seratus delapan puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh rupiah).
     Belanja Tidak Terduga sebesar Rp4.172.465.521 (empat miliar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).
     Belanja Transfer sebesar Rp117.359.457.650 (seratus tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah).
  3. Pembiayaan Daerah berupa Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp20.041.407.864 (dua puluh milyar empat puluh satu juta empat ratus tujuh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
    Total anggaran dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah mencakup Program, Kegiatan dan sub kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing Kepala SKPD.

APBD Tahun 2025 merupakan cerminan dari visi dan misi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik. Dokumen anggaran ini disusun dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat, guna memastikan bahwa alokasi dan penggunaan anggaran dapat memenuhi kebutuhan dan harapan seluruh lapisan masyarakat. Adapun usulan program dan kegiatan tentunya belum semua dapat terakomodir mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah namun dengan kerja keras kita bersama kita dapat berbuat banyak bagi kepentingan Masyarakat Kabupaten Soppeng.

Rancangan APBD 2025 juga diharapkan dapat menjadi salah satu sarana bagi kita semua untuk mengelola dan mengantisipasi berbagai isu baik regional maupun nasional antara lain Kemiskinan Ekstrem, Stunting, Ketahanan Pangan, Pengendalian Inflasi. Terkait dengan SKPD yang bersentuhan langsung dengan Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, saya harapkan untuk lebih mencermati rincian belanja pada sub kegiatan yang berkenaan karena akan menjadi perhatian khusus baik itu pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Usulan anggaran untuk kedua isu tersebut harus lebih dirasakan langsung oleh masyarakat yang menjadi kelompok sasaran kegiatan.

Turut Hadir Pada kegiatan ini, para Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua pengadilan Agama Watansoppeng, PJ.Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.


Diterbitkan

dalam

, , , ,

oleh

Tags: