Wabup Soppeng Secara Resmi Membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2023

Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP, menghadiri acara Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2023, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng. Rabu, 13/09/2023.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP, dalam mana sambutannya. Atas nama pemerintah Daerah Kab. Soppeng saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini, karena Landreform merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani dan oleh karena itu tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis.

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, pemerintah telah melaksanakan salah satu kegiatan Landreform yaitu kegiatan redistribusi tanah dalam rangka pembagian atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).

Oleh karena itu, mari kita diskusikan tentang redistribusi tanah karena ini adalah masalah yang sangat krusial.Karena berdasarkan Soppeng dalam Angka Tahun 2023, Luas tanam pada tanaman padi mencapai 51.158,80 Ha dengan produktivitas 5.57 ton/Ha, Hal tersebut membawa Kabupaten Soppeng menjadi salah satu penyumbang terbesar peningkatan produksi padi di Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan adanya kegiatan Redistrusi Tanah ini selain memberikan kepastian hukum diharapkan lebih memberikan peningkatan ekonomi pada masyarakat.

Sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Soppeng, Amir, S. ST,. M.H. Di Kab. Soppeng diketahui bahwa ada 6 lokasi desa yang telah diukur yaitu Desa Laringgi, Desa Baringeng, Desa Paroto, Desa Pesse, Desa Abbanuange, dan Desa Mariolirau. Sehingga kegiatan ini dilakukan untuk mensortir siapa yang berhak dan memenuhi syarat dalam hal redistribusi tanah ini sebagai mana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan

Dalam kebijakan pertanahan, redistribusi tanah adalah kebijakan pemerintah untuk menanggulangi ketimpangan penguasaan tanah. Konsep sederhananya adalah tanah dikuasai negara tapi diatur kepemilikannya oleh negara. Namun jika dilihat sumber tanah di Kab. Soppeng ada bagian tanah negara lainnya, maksudnya adalah tanah negara yang sudah lama dikuasai oleh masyarakat.

Ini sedikit saya singgung, karena kita adalah corong bagi masyarakat terkait tentang hukum tanah.

Turut hadir pada kegiatan ini, para Tim Panitia Pertimbangan Landreform


oleh

Tags: