Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Soppeng Menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Soppeng yang dipimpin langsung oleh Letkol Inf Richard Marihot Butarbutar, S.Ap M.Tr (Han) selaku Ketua harian Satgas Covid-19 di Aula Makodim 1423 Soppeng. jumat 19 Februari 2021
Kadis pendidikan dan kebudayaan Drs.H.Asis Makmur, M.Pdi, menjelaskan bahwa sehubungan menindaklanjuti hasil keputusan rapat yang dilaksanakan dengan koordinator pengawas UPTD yang terlibat, telah bergerak dengan cepat di Delapan Kecamatan. Salah satunya yaitu Kec. Lalabata, dimana ada beberapa sekolah yang sudah termasuk ke dalam kriteria untuk melaksanakan proses pembelajaran telah disurvei dan para guru sudah siap untuk melakukan tes SWAB.
Pembelajaran nantinya akan dilaksanakan dengan tidak melebihi 15 siswa per kelas dengan aturan jarak 1-2 meter antar meja. Apabila jumlah siswa lebih dari 15 siswa dalam 1 kelas, maka akan dilakukan 2 sesi pembelajaran. Kemudian jika ditemukan ada yg terpapar dikemudian hari, maka akan dilakukan penutupan kembali dan pembelajaran dilakukan secara daring.
Kadis PTSP Andi Damra menyampaikan standar operasional prosedur pendaftaran dan pencabutan perizinan, Setelah dibentuknya Satgas ini, banyak pelaku usaha yang sebelumnya tidak memiliki izin saat ini banyak yang melakukan permohonan izin ini, baik secara sederhana melalui online ataupun datang langsung ke kantor untuk mengambil permohonan dan melengkapi berkas. Mulai tanggal 15 Februari 2021 sampai hari ini hampir sekitar 80 pelaku usaha yang telah diberikan izin untuk membuka usahanya.
Sementara, Ketua Harian Satgas Covid-19 Richard Marihot Butarbutar, S.Ap M.Tr (Han) mengharapkan kepada para Bhabinkamtibmas dan babinsa untuk ikut melakukan pengecekan di daerah yang mendapat usulan melakukan sekolah tatap muka yang telah direncanakan sebelumnya, dimana pembukaan pendidikan akan diuji coba dulu di beberapa sekolah yang akan diseleksi melalui beberapa kriteria tertentu. Untuk mempercepat proses pelaksanaannya akan dimulai tanggal 25-26 Februari 2021 untuk survey dan dilanjutkan dengan pemberian rekomendasi, dan direncanakan 1 Maret 2021 sudah dapat terapkan atau dilaksanakan.
Terkait masalah pariwisata, juga diharapkan ada petugas yang melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan yang ada di lokasi wisata. Serta juga membahas tentang bagaimana mekanisme protokol kesehatan yang akan dilakukan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk pembukaan tempat wisata nantinya.
Sementara untuk rumah bernyanyi, Satgas covid19 belum mengeluarkan rekomendasi untuk beroperasi, karena belum bisa menerapkan protokol kesehatan.